Tugas dan Fungsi
Terakhir diperbarui:
Kamis, 24 September 2026
TUGAS dan FUNGSI BNSP
BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BNSP menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional
- Pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional
- Pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi
- Pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNSP didukung secara administrasi dan teknis oleh Sekretariat BNSP.
Sekretariat BNSP terdiri atas :
- Bagian Umum, yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara;
- Kelompok Substansi Hukum dan Kerjasama, yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi, pengelolaam manajemen mutu, dan kerja sama;
- Kelompok Substansi Lisensi, yang memiliki tugas dan fungsi pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP);
- Kelompok Substansi Sertifikasi Kompetensi, yang memiliki tugas dan fungsi pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian sertifikasi kompetensi kerja;
- Kelompok Substansi Data dan Informasi, yang memiliki tugas pengelolaan data, informasi dan publikasi, serta pengembangan sistem informasi sertifikasi kompetensi kerja.